MASYARAKAT memadati areal parkir di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Nasional Kalibata, Jakarta Selatan. Mereka antre dengan sabar buat memperpanjang waktu berlaku surat izin mengemudi (SIM)
“Ambil formulir dulu, lantas antri sesuai nomor urutan buat pengobservasian kesehatan,” ujar seorang laki laki muda kepada saya, di areal SIM Keliling Polda Metro Jaya di Kalibata, Selasa, 17 Januari 2017 pagi
Sebelumnya dia meminta aku memperlihatkan SIM C, yakni SIM buat pengendara sepeda motor yang akan diperpanjang. sehabis membaca waktu berlaku SIM dia menyodorkan formulir berwarna biru yang berisi data pemohon perpanjangan SIM. “Kalau lewat sehari aja sesegera mungkin membuat baru,” seloroh dia seraya membagikan formulir ke saya
Saya tak sendiri. Pagi itu aku lihat sekeliling dipadati puluhan partisipan masyarakat. Mereka dari beragam kalangan. adanya mahasiswa, pekerja, wiraswasta hingga aparat penegak hukum. tak adanya yang istimewa, mereka sesegera mungkin sabar antre. Bahkan, mereka juga berdatangan dari beragam wilayah, tak cuma dari Jakarta Selatan. adanya yang dari Jakarta Timur layaknya aku serta adanya yang dari Jakarta Pusat
Saat mengisi formulir jangan sampai keliru. Termasuk, kode pos kota tempat kita tinggal hingga nama ayah serta ibu kita. Lucunya, adanya saja yang memanfaatkan peluang. “Kalau mau diisiian juga bisa, kasih saja seikhlasnya,” tutur seorang laki laki muda berpakaian sipil.
Pria muda itu berdiri tidak jauh dari lokasi mobil SIM keliling. Dia juga menyediakan jasa foto kopi dan laminating. Biaya foto kopi Rp 2 ribu per lembar, sedangkan laminating Rp 5 ribu.
Seingat saya, kedua biaya itu lebih rendah dibandingkan lima tahun lalu ketika saya memperpanjang di kawasan Jl Dewi Sartika, Jakarta Timur. Saat itu, biaya fotokopi Rp 3 ribu dan laminating Rp 10 ribu. Baguslah, turun biayanya.
Oh ya, dalam formulir kali ini sudah tertera pengkategorian SIM C yang sebelumnya pada 2012 hal itu tidak ada. Kini, ada tiga jenis SIM untuk pesepeda motor, yakni SIM C, untuk pengendara motor hingga 250 cc. Lalu, SIM CI untuk rentang 251-500 cc dan SIM CII untuk pengendara motor di atas 500cc. “Kalau kita punya tiga jenis motor itu yah mesti punya tiga jenis SIM itu,” jelas pria yang memakai kaos lengan panjang berlogo Ditlantas Polda Metro Jaya.
Usai mengisi formulir, saya antre untuk pemeriksaan kesehatan. Ada perempuan berpakaian putih seperti baju dokter pada umumnya. Dia mengisi formulir kecil seraya bertanya ukuran kaca mata saya minus berapa. Lalu, dia meminta saya untuk melihat semacam angka di atas meja. Angkanya saya lihat 35 dan 69. Bentuknya samar, tapi untuk ukuran yang berpenglihatan normal, cukup terlihat.
Tak lebih dari lima menit, urusan pemeriksaan kesehatan beres. “Biayanya Rp 25 ribu yah pak,” tutur perempuan muda tadi.
Nah, proses selanjutnya, saya diminta antre untuk pemotretan. Antrean yang hendak difoto cukup panjang. Saya kebagian nomor urut 49. “Setiap hari paling banyak 200 SIM yang diperpanjang. Jam operasi mulai pukul 08.00 sampai 14.00,” kata pria tadi.
Oh ya, sebelum pemotretan, masyarakat diminta menyerahkan formulir, SIM versi lama, foto kopi KTP, dan membayar Rp 30 ribu untuk asuransi kecelakaan.
Tak lebih dari 20 menit, saya pun dapat giliran difoto. Prosesnya cukup cepat, tidak lebih dari 5 menit. Selain difoto yang harus lepas kacamata, kita diminta sidik jari jempol, dan tanda tangan digital. “Biayanya Rp 75 ribu yah pak,” ujar petugas berseragam coklat kepolisian.
Beres sudah proses perpanjangan SIM kali ini. Biaya yang saya keluarkan ternyata lebih murah dibandingkan tahun 2012 yang saya catat Rp 153 ribu, sedangkan tahun 2017 total Rp 137
Ini rinciannya.
1. Biaya kesehatan Rp 25 ribu
2. Biaya asuransi Rp 30 ribu
3. Biaya perpanjangan SIM C Rp 75 ribu
4. Biaya laminating Rp 5 ribu
5. Biaya fotokopi Rp 2 ribu.
LIHAT JUGA : Biaya Pembuatan SIM dan Perpanjangan SIM Tahun 2018
Khusus biaya nomor 4 dan 5 sifatnya opsional. Maksudnya, masyarakat bisa memfotokopi sendiri atau di tempat lain. Begitu juga dengan laminating atau plastik pelapis SIM, masyarakat tidak dipaksa. Sifatnya, sukarela.
Oh ya, proses perpanjangan SIM kali ini tidak terlalu lama. Saya hitung waktu yang dibutuhkan berkisar 70-90 menit sudah termasuk waktu menunggu.
laki laki muda itu berdiri tak jauh dari lokasi mobil SIM keliling. Dia juga menyediakan jasa foto kopi serta laminating. Biaya foto kopi Rp 2 ribu per lembar, sementara laminating Rp 5 ribu
Seingat saya, kedua biaya itu lebih rendah dibandingkan lima tahun lantas ketika aku memperpanjang di kawasan Jl Dewi Sartika, Jakarta Timur. Saat itu, biaya fotokopi Rp 3 ribu serta laminating Rp 10 ribu. Baguslah, turun biayanya
foto-sim-perpanjang-2017a
Oh ya, dalam formulir kali ini telah tertera pengkategorian SIM C yang lebih awal terhadap 2012 Perihal itu tak adanya. Kini, adanya tiga jenis SIM buat pesepeda motor, yakni SIM C, buat pengendara motor hingga 250 cc. Lalu, SIM CI buat rentang 251-500 cc serta SIM CII buat pengendara motor di atas 500cc. “Kalau kita memiliki tiga jenis motor itu yah mesti memiliki tiga jenis SIM itu,” jelas laki laki yang memakai kaos lengan panjang berlogo Ditlantas Polda Metro Jaya
Usai mengisi formulir, aku antre buat pengobservasian kebugaran. adanya wanita berpakaian putih layaknya baju dokter terhadap lazimnya. Dia mengisi formulir kecil seraya menanyakan ukuran kaca mata aku minus berapa. Lalu, dia meminta aku buat menatap serupa dengan angka di atas meja. Angkanya aku lihat 35 serta 69. Bentuknya samar, tetapi buat ukuran yang berpenglihatan normal, cukup terlihat
Tak lebih dari lima menit, urusan pengobservasian kebugaran beres. “Biayanya Rp 25 ribu yah pak,” tutur wanita muda tadi
Nah, sistem selanjutnya, aku disuruh antre buat pemotretan. Antrean yang hendak difoto cukup panjang. aku kebagian nomor urut 49. “Setiap hari paling banyak 200 SIM yang diperpanjang. pukul operasi mulai jam 0800. sampai 1400,”. kata laki laki tadi
Oh ya, sebelum pemotretan, masyarakat disuruh menyerahkan formulir, SIM versi lama, foto kopi KTP, serta membayar Rp 30 ribu buat asuransi kecelakaan
Tak lebih dari 20 menit, aku pun bisa giliran difoto. Prosesnya cukup cepat, tak lebih dari 5 menit. disamping difoto yang sesegera mungkin lepas kacamata, kita disuruh sidik jari jempol, serta gejala tangan digital. “Biayanya Rp 75 ribu yah pak,” ujar petugas berseragam coklat kepolisian
Beres telah sistem perpanjangan SIM kali ini. Biaya yang aku keluarkan nyatanya lebih murah dibandingkan tahun 2012 yang aku catat Rp 153 ribu, sementara tahun 2017 jumlah Rp 137
Ini rinciannya
1. Biaya kebugaran Rp 25 ribu
2. Biaya asuransi Rp 30 ribu
3. Biaya perpanjangan SIM C Rp 75 ribu
4. Biaya laminating Rp 5 ribu
5. Biaya fotokopi Rp 2 ribu
Khusus biaya nomor 4 serta 5 sifatnya opsional. Maksudnya, masyarakat dapat memfotokopi sendiri atau di tempat lain. Begitu juga dengan laminating atau plastik pelapis SIM, masyarakat tak dipaksa. Sifatnya, sukarela
Oh ya, sistem perpanjangan SIM kali ini tak terlampau lama. aku hitung masa yang dibutuhkan berkisar 70-90 menit telah diantaranya masa menunggu.
Selasa, 26 September 2017
Disqus Comments